SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memajukan jadwal pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah menjadi 29–31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis hingga Sabtu, dari jadwal semula 30–31 Oktober 2026.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 400.6/450/107.3/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penyesuaian jadwal dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Sumenep sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekda Nomor 6 Tahun 2026 tertanggal 10 Oktober 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor.
“Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep yang semula pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 30-31 Oktober 2026, maka dimajukan mulai hari Kamis-Sabtu tanggal 29 s/d 31 Oktober 2026. Adapun ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar dan PDAM, camat, pimpinan BUMN/BUMD dan perbankan, serta pejabat di lingkungan pendidikan dan Kementerian Agama.
Pemkab Sumenep menegaskan, ketentuan lain dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku. Bupati Sumenep juga menerima tembusan surat tersebut sebagai laporan.











