Disperkimhub Sumenep Optimalkan Potensi Parkir, Kendaraan Pelat Luar Jadi Sasaran Peningkatan PAD

SUMENEP, Update Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) terus berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah yang kini didorong adalah penerapan tarif parkir nonberlangganan bagi kendaraan bermotor berpelat nomor luar Kabupaten Sumenep.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan sektor perparkiran secara lebih optimal, sekaligus mendorong pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat, mengatakan bahwa sektor perparkiran masih memiliki peluang untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD, khususnya melalui skema parkir nonberlangganan.

“Selama ini seakan-akan sumber pendapatan parkir itu hanya dari yang berlangganan. Padahal, masih ada potensi lain yang bisa didapatkan, yaitu parkir nonberlangganan. Proyeksinya lumayan banyak,” ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Disperkimhub Sumenep telah melakukan pembinaan terhadap juru parkir sejak September 2026. Pembinaan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan tarif parkir nonberlangganan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun kendaraan yang menjadi sasaran kebijakan meliputi kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, hingga roda empat dengan pelat nomor luar Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, kendaraan berpelat nomor Sumenep yang telah membayar parkir berlangganan saat mengurus pajak kendaraan tidak dikenai tarif parkir tambahan sesuai skema yang dijelaskan Disperkimhub.

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih terarah, dengan pembagian skema yang jelas antara kendaraan yang telah mengikuti program parkir berlangganan dan kendaraan yang dikenai tarif nonberlangganan.

Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, Disperkimhub Sumenep juga memperkuat upaya penertiban juru parkir liar melalui kerja sama dengan kepolisian setempat.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih tertib sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan penyetoran pendapatan parkir.

Agus menegaskan bahwa setoran dari juru parkir liar tidak masuk ke kas dinas. Karena itu, penertiban menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman publik sekaligus memastikan kegiatan perparkiran berlangsung sesuai aturan.

“Karena kesannya dengan keberadaan jukir liar ini setorannya masuk ke kita (dinas, red). Padahal, tidak begitu. Makanya, ini sudah kita antisipasi juga,” tegasnya.

Disperkimhub Sumenep berharap optimalisasi parkir nonberlangganan mampu memberikan kontribusi tambahan bagi PAD Kabupaten Sumenep. Meski demikian, besaran peningkatan pendapatan masih akan ditentukan berdasarkan realisasi penerapan kebijakan di lapangan.

Evaluasi akan terus dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan sekaligus mengidentifikasi peluang peningkatan penerimaan daerah dari sektor perparkiran.

“Nanti akan kelihatan berapa persen kenaikan PAD dari parkir nonberlangganan. Makanya, ke depan ini kita genjot dan pastinya akan terus kita evaluasi,” imbuh Agus.

Melalui langkah tersebut, Disperkimhub Sumenep berupaya mendorong pengelolaan perparkiran yang lebih tertib dan optimal. Dengan penataan yang berkelanjutan, sektor parkir diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin baik bagi pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *