Jatim
DPRD Sumenep Matangkan Raperda Tambak Udang, IPAL dan Sanksi Lingkungan Jadi Sorotan

Foto : Akhmadi Yasid, Saat menyampaikan Hasil Raker Pansus pada Sidang Paripurna di Aula DPRD Sempat, Senin (28/09/2026).
SUMENEP, Update Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
“Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambak, ” Ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus), Akhmadi Yasid, Saat menyampaikan Hasil Raker Pansus pada Sidang Paripurna di Aula DPRD Sempat, Senin (28/09/2026).
Menurutnya, Pansus DPRD Sumenep bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah membahas substansi Raperda, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak udang dan mengundang para pengusaha untuk menyerap masukan.
Pembahasan juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep guna mengevaluasi dan menyempurnakan materi regulasi. Hasil pembahasan selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi.
“Dalam proses tersebut, terdapat dua substansi utama yang menjadi perhatian Pansus, yakni kewajiban pengelolaan limbah dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan, ” Ujarnya.
Pertama, Lanjut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, setiap pemilik tambak udang diarahkan memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Pengolahan limbah sisa pakan dan kotoran udang menjadi perhatian agar air buangan tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan sebelum dilepas ke lingkungan, ” Terangnya.
Kedua, Raperda mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penerapan sanksi, mulai dari administratif hingga ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Pansus menegaskan, pengendalian pencemaran air permukaan perlu berjalan seiring dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat dan iklim investasi sektor tambak udang di Kabupaten Sumenep.
“Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” Tegasnya.
Sedangkan yang Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha.
Dalam laporan hasil pembahasannya, Pansus menyampaikan bahwa Raperda masih memerlukan sejumlah revisi dan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi serta fasilitasi gubernur.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dan penetapan rampung, Raperda diharapkan menjadi payung hukum bagi pengendalian pencemaran air permukaan akibat aktivitas tambak udang di Sumenep.
“Maka perlindungan lingkungan dan kepastian berusaha diharapkan dapat berjalan beriringan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan sektor perikanan budidaya di daerah, ” Pungkasnya.
Jatim
23 Tim SD Siap Berlaga, Turnamen Sepak Bola Sumenep Kick Off Awal Oktober
SUMENEP, Update Jatim – Pembinaan sepak bola usia dini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menunjukkan geliat. Sebanyak 23 tim sekolah dasar (SD) dipastikan ambil bagian dalam turnamen sepak bola antar-SD yang dijadwalkan bergulir pada 1 Oktober 2026.
Ajang yang digelar selama tiga hari tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menjaring bibit pemain potensial sekaligus memperkuat pembinaan sepak bola sejak usia dini.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, turnamen tersebut menyasar pemain usia di bawah 13 tahun dan menjadi bagian dari program pembinaan sepak bola berjenjang.
Menurutnya, pembinaan tidak boleh berhenti pada satu kelompok usia. Karena itu, Pemkab Sumenep juga menyiapkan turnamen untuk kelompok usia yang lebih tinggi, termasuk Piala AF Sport U-17.
“Artinya, kita memang sedang fokus betul dalam pembinaan dunia olahraga bola di semua usia,” kata Fauzi, Minggu (27/9/2026).
Ia menyebut Oktober akan menjadi momentum penting bagi perkembangan sepak bola di Sumenep. Melalui turnamen antarsekolah dasar dan kelompok U-17, potensi pemain lokal diharapkan bisa terpantau secara lebih terarah.
Seluruh unsur sepak bola, mulai dari guru olahraga, pemilik klub, KONI hingga Askab PSSI, diharapkan terlibat dalam proses pemantauan dan evaluasi pemain.
“Semua insan bola, guru olahraga setiap jenjang sekolah, pemilik klub, pengurus KONI dan Askab PSSI akan duduk bareng di Stadion Ahmad Yani untuk melihat performa dan talenta pemain kita. Semua harus jadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Antar-SD, Dedy Apri Wibowo, memastikan persiapan pelaksanaan telah rampung. Kondisi lapangan dinyatakan siap, termasuk kesiapan 23 tim peserta.
Turnamen yang digelar Forum Komunikasi Guru PJOK SD tersebut akan berlangsung selama tiga hari dengan tahapan penyisihan grup, semifinal hingga partai final.
“Alhamdulillah kondisi lapangan siap, dan 23 tim juga siap berlaga. Kami dari Forum Komunikasi Guru PJOK SD siap menyemarakkan turnamen ini,” terang Dedy.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan berharap turnamen tersebut menjadi salah satu pijakan untuk membangkitkan sepak bola daerah.
Menurutnya, keberadaan pemain muda memiliki peran penting dalam keberlangsungan klub sepak bola, termasuk klub profesional di Sumenep.
“Melalui kompetisi sejak tingkat sekolah dasar, diharapkan semakin banyak talenta lokal yang teridentifikasi dan mendapat kesempatan mengembangkan kemampuan, ” Katanya.
Bahkan urnamen ini sekaligus menjadi ruang bagi pelajar untuk mengasah kemampuan, membangun mental bertanding, serta membuka jalan menuju pembinaan sepak bola pada jenjang berikutnya.
Jatim
Wabup Imam Hasyim Tekankan Pejabat Sumenep Kawal Kebijakan hingga Tingkat Pelaksana
SUMENEP, Update Jatim – Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, meminta pejabat administrator dan pengawas memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif hingga tingkat pelaksana. Implementasi di lapangan dinilai menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Imam Hasyim saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari perencanaan dan penyusunan kebijakan. Lebih dari itu, setiap kebijakan harus diterjemahkan menjadi program konkret yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Aparatur pemerintah harus memahami setiap kebijakan pemerintah daerah hingga tingkat pelaksana, sehingga dapat diwujudkan dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kiai Imam, sapaan akrabnya.
Ia menekankan, pejabat administrator dan pengawas memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan pimpinan daerah dengan pelaksanaan teknis di masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan jajaran di bawahnya harus terus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan realisasi program di lapangan.
Selain memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana, Imam Hasyim juga meminta pejabat memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Setiap program harus ditinjau untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan dengan target, sasaran, serta kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan yang telah dirancang dengan baik harus diwujudkan melalui langkah konkret, disertai pengawasan dan evaluasi agar setiap program dapat terlaksana sesuai sasaran,” ujarnya.
Ia berharap, pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanah secara profesional, memperkuat koordinasi birokrasi, serta memastikan pelayanan dan program pemerintah daerah berjalan optimal.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.
Jatim
Komisi III DPRD Sumenep Evaluasi APBD 2026, Soroti Optimalisasi PAD Sektor Parkir
SUMENEP, Update Jatim –Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah melalui rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Kamis (24/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sumenep tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026, dengan salah satu perhatian utama tertuju pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor parkir.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, S.Th.I, memimpin langsung rapat kerja tersebut. Menurutnya, Pembahasan menjadi bagian dari upaya legislatif memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah daerah berjalan sesuai target, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam evaluasi tersebut, sektor parkir menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Pengelolaan parkir dinilai memiliki potensi untuk mendukung peningkatan PAD apabila dilaksanakan secara tertib, terukur, dan disertai pengawasan yang memadai.
Optimalisasi pendapatan dari sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target penerimaan, tetapi juga menyangkut pembenahan tata kelola, pendataan potensi, serta efektivitas pemungutan retribusi di lapangan.
“Kami menaruh perhatian terhadap pentingnya kesesuaian antara potensi pendapatan dan realisasi penerimaan. Hal ini diperlukan agar sumber-sumber PAD yang berada dalam kewenangan perangkat daerah dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat bagi keuangan daerah, ” Ujar Muhri kepada wartawan updatejatim.net, Kamis (24/9/2026).
Melalui rapat kerja tersebut, lanjut dia, Komisi III DPRD Sumenep menjalankan peran pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah dalam merealisasikan program dan target anggaran tahun 2026.
Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Dinas Perkimhub dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, memperkuat pengelolaan sektor perhubungan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pelaksanaan APBD diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan target administratif, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Kabupaten Sumenep secara berkelanjutan, ” Pungkasnya.
-
Hukrim4 hari agoPerempuan 62 Tahun Ditemukan Tewas di Tegal Lobuk, Sempat Dilaporkan Hilang Sejak Dua Hari
-
Hukrim5 hari agoSatresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong
-
Jatim4 hari agoKomisi III DPRD Sumenep Evaluasi APBD 2026, Soroti Optimalisasi PAD Sektor Parkir
-
Opini9 jam agoJabatan Adalah Amanah, Kabid Eko Harus Berpihak pada Petani Sumenep
-
Jatim3 hari agoWabup Imam Hasyim Tekankan Pejabat Sumenep Kawal Kebijakan hingga Tingkat Pelaksana
-
Jatim6 hari agoPiala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Pemain Muda Dibidik Tembus Liga 4
-
Jatim1 hari ago23 Tim SD Siap Berlaga, Turnamen Sepak Bola Sumenep Kick Off Awal Oktober
