SUMENEP, Update Jatim – Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial AP (25) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Sabtu (17/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono menerangkan Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.
Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp5.000, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, serta sejumlah barang lainnya.
“AP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam laporan kepolisian, AP disebut mengakui kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut, ” Terangnya.
“Polisi juga mencatat bahwa AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024,” Tambahnya. Q
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait untuk melimpahkan terlapor beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna penanganan lebih lanjut.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.






