Cabuli Anak Berusia di Bawah Umur Pria Asal Kangean Berhasil di Bekuk Polisi

SUMENEP, Update Jatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, Jawa Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial MR (43) yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Paling Ujung Pulau Madura.

MR yang juga warga setempat, diamankan petugas pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Kapolres Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, menerangkan peristiwa  pencabulan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang masih di bawah umur datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.

Ketika berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor. Korban kemudian melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari ruangan tersebut.

“Peristiwa itu, diketahui orang tua korban. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Kangean untuk diproses secara hukum, ” Teganya kepada awak media, Kamis (01/10/2026) .

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya MR menyerahkan diri. Petugas kemudian menjemputnya di sekitar kediamannya pada.

“MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, ” Katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

“Kami memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas anak, ” Tegasnya.

Selain itiu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap keselamatan anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *