Transformasi Posyandu, Dinkes P2KB Sumenep Jawab Tantangan Zaman Lewat Forum Advokasi dan Koordinasi

Foto: Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Ellya Fardasyah saat diwawancarai (istimewa)

SUMENEP, updatejatim.net – Forum Advokasi dan Koordinasi Posyandu yang digelar di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi Posyandu sebagai aktor utama pembangunan sosial di tingkat desa.

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis dalam mengkaji dan mendiseminasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Permendagri terbaru itu menandai babak baru bagi Posyandu di Indonesia. Dari sekadar layanan kesehatan dasar untuk ibu dan anak, Posyandu kini diproyeksikan menjadi simpul layanan sosial dasar yang mencakup enam bidang strategis baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, ketertiban umum, dan kesejahteraan sosial.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Ellya Fardasyah, menyatakan perubahan ini bukan sekadar perluasan fungsi, melainkan lompatan paradigma.

“Posyandu hari ini harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang sehat, mandiri, dan berdaya saing,” jelasnya. Kamis 15 Mei 2025

Menurut Ellya, memahami isi Permendagri 13 Tahun 2024 secara menyeluruh adalah prasyarat utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Posyandu, mulai dari kader, tokoh masyarakat, hingga kepala desa. Tanpa pemahaman yang utuh, transformasi hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi.

Ia menegaskan, dalam kerangka kebijakan baru ini, Posyandu bukan lagi entitas kesehatan semata. Ia harus hadir sebagai pusat koordinasi multisektor yang mampu mengidentifikasi, menjawab, dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial di desa.

“Mulai dari pendidikan anak usia dini, pemantauan gizi, penanganan stunting, hingga perlindungan sosial dan penyuluhan ekonomi keluarga,” tegasnya.

Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diperkenalkan pemerintah menjadi fondasi kerja baru bagi Posyandu. Keenamnya adalah:

1. Bidang Pendidikan

2. Sektor Kesehatan

3. Infrastruktur dan Pekerjaan Umum

4. Perumahan dan Kawasan Permukiman

5. Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

6. Kesejahteraan Sosial

“Transformasi ini tidak hanya tentang memperluas cakupan kerja, tetapi tentang merombak cara berpikir. Posyandu harus menjadi lokomotif perubahan sosial di desa, dengan kolaborasi sebagai tenaganya,” tuturnya.

Untuk mewujudkan visi besar ini, Dinkes P2KB Sumenep mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, hingga instansi lintas sektor untuk duduk bersama dan menyatukan langkah. Kolaborasi lintas sektor dinilai sebagai syarat mutlak agar Posyandu dapat menjalankan peran barunya secara efektif.

“Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, kader tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi, perlu komitmen bersama, karena perubahan ini menyentuh hulu dan hilir kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Langkah Dinkes Sumenep ini bisa menjadi model bagi kabupaten lain dalam merespons kebijakan nasional secara kontekstual.

“Dengan pendekatan partisipatif, adaptif, dan inklusif, Posyandu tidak hanya akan bertahan di tengah tantangan zaman, tetapi akan tumbuh sebagai pilar pembangunan desa yang kuat dan berkelanjutan,” tukasnya.(DieBM)