Sumenep, Updatejatim.net – Angga Kurniawan, S.H., dan Sulton Amrilladzi selaku kuasa hukum resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami klien mereka, Ach Kholis, ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 12 Oktober 2024
Hal tersebut berdasarkan Nomor. STTLPM/237.SATRESKRIM/X/2024/SPKT POLRES SUMENEP. Bahwa pelaku dan atau penggelapan saudara inisial HF diduga menipu uang sebesar 200 juta rupiah.
Kuasa hukum, Ach Kholis, mengatakan bahwa hal ini sudah diberi peringatan somasi terbuka dengan batas waktu satu kali 24 jam terhitung sejak berita diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2024. Akan tetapi, HF tidak mengindahkan tersebut.
“Saya sudah memberikan peringatan, dia mengabaikan maka saya lanjut kelangkah hukum,” ucap kuasa hukum, Ach. Kholis, pada 12 Oktober 2024.
Sulton Amrilladzi mengekspresikan kekecewaannya terhadap inisial HF, yang diharapkan dapat memperhatikan peringatan dan somasi terbuka yang telah disampaikan sebelumnya. Dengan tegas, ia menegaskan bahwa tindakan HF yang mengabaikan peringatan tersebut akan berujung pada langkah hukum yang lebih serius.
Para kuasa hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga klien mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya.
“Kami akan terus kawal masalah ini secara tuntas. Sebab, kami menganggap secara hukum menyalahi ketentuan pasal 372 jo 378 maksimal 4 tahun hukuman penjara, tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.