Sumenep, updatejatim.net – Angga Kurniawan Kuasa Hukum Beni Widarman menganggap Penyidik di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur kurang tegas atau “Banci”.
Hal tersebut ditunjukkan dengan membiarkan kedua orang pelaku perzinahan yang sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka (SR dan Y) dibiarkan berkeliaran dan beraktivitas sebagaimana mestinya.
Padahal jelas, sesuai SP2HP yang dikeluarkan Polres dengan nomer surat B/370/SH2HP-2/VIII/RES1.24/2024/Satreskrim. Yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024 kemarin,” tegas Angga sapaan akrabnya Angga Kurniawan kepada media updatejatim.net Rabu 17 Juli 2024
Lebih lanjut pihaknya memaparkan keputusan penyidik untuk tidak segera menahan tersangka dalam kasus ini. Sebab, jika tetap dibiarkan Bisa membuka peluang untuk kejadian serupa terulang kembali.
Artinya bisa saja, kedua tersangka ini melakukan perzinahan kembali kalau sampai hari ini tidak ditahan. Bagi saya seharusnya penyidik itu berfikir bagaimana dia berada dalam posisi korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, Angga Kurniawan, mengecam tindakan penyidik seharusnya berani mengambil langkah tegas dengan segera menahan pelaku tindak pidana yang telah dengan jelas merugikan kehormatan dan martabat pelapor.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, keduanya (SR dan Y) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, hasil penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep memenuhi untuk menjadikan SR dan Y sebagai tersangka. Kendati begitu, keduanya hingga kini belum ditahan.
Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN, mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” jelasnya.