Sumenep, Updatejatim.net – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep, Zainuddin, menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep.
Ia juga menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan tempat seperti Mr. Ball yaitu cafe dan billiard masih belum maksimal.
“Sumenep ini masyarakatnya religius, sangat kokoh memegang nilai-nilai agama. Walaupun kita belum punya Perda khusus, kita punya agama yang menjadi pedoman untuk menjauhi perbuatan yang dilarang, baik oleh agama maupun hukum,” tegas Zainuddin, Ketua PDM Sumenep, pada 4 Desember 2024.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk menjaga diri dan menjauhi tempat-tempat hiburan yang kerap diidentikkan dengan miras, karaoke, hingga aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Menurut Zainuddin, jika suatu saat Sumenep memiliki Perda tentang tempat hiburan, regulasi tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat lokal.
“Tempat hiburan di Sumenep tentu tidak akan sama, misalnya seperti di Bali. Karena kita masyarakat religius, Perda itu harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat kita,” tukasnya.
Zainuddin juga berharap, seluruh pihak tetap konsisten menegakkan norma hukum dan agama dalam menghadapi tantangan modernisasi. Dengan demikian, Sumenep dapat tetap menjaga identitasnya sebagai wilayah yang religius, tanpa kehilangan arah dalam pembangunan sosial dan budaya.