PAMEKASAN, updatejatim.net – Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro, salah satu perusahaan rokok berpita cukai, diduga melakukan praktik kecurangan terstruktur selama bertahun-tahun dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai regulasi.
Ketua Gugus Anti Korupsi (GAKI), Farid Azziyadi, mengungkap berbagai bukti yang menunjukkan pelanggaran serius ini. Menurutnya, rokok merek Cahaya Pro, yang dikemas dalam bungkus putih kombinasi merah, seharusnya masuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Namun, perusahaan ini justru menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang dikenakan tarif cukai lebih rendah.
“Praktik ini diduga dilakukan demi mengurangi beban pajak secara ilegal,” ungkap, Farid Gaki, kepada media updatejatim.net, Senin 24 Maret 2025.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi GAKI juga menemukan modus penyimpangan lainnya. Rokok yang seharusnya dikemas dalam isi 10 batang, nyatanya beredar dengan isi 16 batang tanpa perubahan pita cukai.
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
“Ini bukan sekadar mengelabui Bea Cukai Madura, tapi sudah menipu negara dan Kementerian Keuangan. Dugaan ini bahkan bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Ironisnya, meski diduga melakukan kecurangan, PR Cahaya Pro justru menerima penghargaan dari Bea Cukai pada 2022 dan 2023 karena dianggap berkontribusi terhadap penerimaan pajak.
Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan otoritas terkait. Maka, GAKI berencana segera melaporkan PR Cahaya Pro ke Bea Cukai Madura. Jika tidak ada tindakan tegas, laporan akan diteruskan ke Dirjen Bea Cukai Pusat, Kementerian Keuangan, bahkan Presiden.
“Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata,” pungkasnya.