Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar, Diduga Seorang Mahasiswi Dihamili Pacarnya.

Konferensi Pers, pelaku pembuangan bayi di masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Sumenep, Updatejatim.net – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, pada Selasa 24 Desember 2024.

Palaku tersebut berinisial DR (21) seorang mahasiswi asal Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Kabupaten setempat. Diungkap berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa pelaku, berinisial DR diketahui melahirkan bayi tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian memutuskan untuk meninggalkan sang bayi di Masjid Al-Kautsar pada pukul 09.30 WIB.

“Peristiwa ini hasil hubungan terlarang yang dilakukan DR dengan pacarnya berinisial A. Sehingga DR melahirkan seorang diri didalam kamarnya, tanpa sepengetahuan orang tuannya,” ungkap AKBP Hendri Noveri Santoso, saat konferensi pers pada 24 Desember 2024.

Pelaku pembuangan bayi di Masjid, berbaju orange.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu; sepotong rok bawahan mukena hijau bermotif polkadot, kerudung plisket biru dongker, tas kain warna kuning kombinasi krem, sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi M 3409 WF,

Selain itu, kertas bertuliskan nama “Rayyan Julian Al-Rashid.” ditemukan juga pakaian bayi, sandal, dan helm yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tutup Kapolres Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *