Sumenep, Updatejatim.net – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gudang yang disewa oleh tersangka berinisial HU (39), di wilayah Kepulauan Sapeken, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Humas Polres AKP Widiarti mengatakan bahwa pelaku adalah seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan intensif di Desa Pagerungan Besar, yang sering menjadi lokasi transaksi narkotika,” ungkap AKP Widiarti S., S.H., Humas Polres Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus berwarna oranye.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram, satu unit handphone merek Infinix, alat hisap sabu (bong), pipet, korek api, timbangan digital, tempat klip kecil, serta uang tunai Rp 25.000.
“Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, HU terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKP Widi.