Sumenep, Updatejatim.net – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang berinisial SJ dan berusia 4 tahun, menjadi korban tindakan keji tersebut.
Pelaku tersebut berinisial (SP), seorang pria berusia 36 tahun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya Dusun Bunot Rt/003 Rw/001, Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang terdaftar pada 1 Juli 2024.
Kejadian berlangsung pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di halaman rumah pelapor yang berinisial FN di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat.
“Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka,” ungkap Kapolres Sumenep AKP Hendri Noberi Santoso.
Lebih lanjut, Kapolres, menjelaskan kronologisnya berawal Korban sedang main diteras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya tiba tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban.
“Hal itu, mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka (SP) yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Pada hari Kamis, 18 Juni 2024 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara baju berwarna merah muda dan celana dalam warna merah muda yang terdapat gambar boneka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.