SUMENEP, updatejatim.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp948 juta.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.Tersangka berinisial AMK (51), warga Jalan Permata Selong, RT 005/RW 009, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan bahwa modus operasi yang digunakan cukup licik. Tersangka mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menawarkan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “uang pengurusan”.
Kejadian bermula pada Juli 2021, ketika tersangka mendatangi rumah korban berinisial MJ di Perum Agung Residence, Kecamatan Batuan. Ia mengaku mampu memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi.
“Korban, yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar menerima bantuan dana sebesar Rp1 miliar.,” terangnya kepada awak media, Jummat 02 Mei 2025.
Namun, dalam perkembangannya, tersangka kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang memerlukan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga.
“Uang-uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama tersangka, namun tak satu pun dari lembaga-lembaga tersebut menerima bantuan yang dijanjikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer.
“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.
Sedangkan langkah cepat dan tegas Polres Sumenep mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai wujud nyata kehadiran kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.