Sumenep, Pojokkiri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di jalan gang paving, dan terlapor dalam kasus ini adalah AK, 40 tahun, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tergeletak di tanah dekat sepeda motornya yang sebelumnya sempat dibuang,” ujar Akp Widiarti S.,S.H pada 02 Agustus 2024.
Dalam oprasinya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 9,38 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone OPPO warna biru dengan nomor SIM card 083136555083, beberapa sobekan tissue putih dan plastik hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy Stylish warna putih dengan plat nomor polisi M-3218-TF.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati AK membuang barang bukti saat digeledah. Sabu ditemukan dibalut tissue dan plastik hitam di dekat sepeda motor AK, sementara handphone ditemukan di saku jaketnya.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
AK kini telah ditahan oleh Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat serta mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun,” pungkasnya.