SUMENEP, updatejatim.net– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan penelusuran, Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, RT 007/RW 004, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 2,26 gram. Rinciannya, satu paket memiliki berat 1,12 gram, sementara paket lainnya seberat 1,14 gram.
“Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong), sebuah tas kecil berwarna putih, satu bungkus paket merah, satu tempat kacamata hitam, dan lima pack plastik klip kosong,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin 03 Maret 2025.
Lanjut dia, Barang bukti tambahan yang disita meliputi satu dompet kecil hitam, dua plastik klip kosong, satu bungkus bekas rokok merek Sampoerna Mild, sobekan tisu putih, sobekan lakban merah, satu unit ponsel Vivo hitams.
Kemudian ada satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi M 5792 TR. Petugas juga menemukan satu timbangan elektrik hitam, dua pipet kaca, dan satu sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan plastik.
Menurut Widiarti Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil melacak keberadaan FI. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Paket tersebut diletakkan di cover dek bawah sepeda motor milik tersangka untuk mengelabui petugas.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.