Polres Sumenep Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 4,19 Gram

Dua orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 4,19 gram, dengan inisial MFS (20) Bakeong, Sumenep dan inisial ZM (21) Cenlecen, Pamekasan.

Sumenep, Updatejatim.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, pada Sabtu 9 November 2024.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 4,19 gram.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dua terduga pelaku yang diamankan adalah MFS (20) asal Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dan ZM (21) asal Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Dari tangan MFS, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,32 gram dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,87 gram.

Selain itu, ditemukan juga beberapa barang lain seperti bungkus plastik Indomie goreng, sobekan plastik hitam, lakban hitam, sobekan tisu putih, satu unit handphone Oppo A57 berwarna hitam, serta satu sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi M-4288-BC.

Sementara itu, dari ZM, polisi menyita satu unit handphone Realme Narzo berwarna hitam dengan kartu SIM nomor 0895-6313-36200.

Menurut keterangan polisi, saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa dua paket sabu ditemukan dalam bungkus plastik Indomie yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang. ZM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari daerah Sokobanah, Sampang.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang diletakkan dalam bungkus Indomie goreng. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang baru dibeli dari Sokobanah, Sampang,” ujar AKP Widiarti.

Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *