Polres Sumenep Bekuk Pelaku Pencabulan

Foto : Kapolres Sumenep saat menerangkan kasus penangkapan di depan para awak media.

Sumenep,Updatejatim.net – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil membekuk pelaku pencabulan, asal Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamata Pragaan Kabupaten Setempat pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib kemarin.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menerangkan bahwa pelaku Pelaku atas nama MS Umur 45 tahun, Pekerjaan Tukang Pijat.

“Pelaku berprofesi sebagai tukang pijet, dan berhasil diamankan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat,” terangnya ke pada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Lanjut dia menjelaskan, bahwa kejadian berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat itu korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari puskesmas Pragaan dan langsung menuju kerumah tersangka MS.

Foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan.

Tujuannya untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan, setelah sampai dirumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya.

“Kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian, Tiba- tiba giliran MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya MH menyampaikan keluhannya untuk pijat kakinya,” terangnya lagi.

Malah MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH.

“Korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” tambahnya

Selain itu Kapolres juga mejelas bahwa motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam.

Selain itu satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *