Polres Bekuk Kurir Sabu Asal Kota Sumenep.
Sumenep, Updatejatim.net – Kembali Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, melalui Satreskoba membekuk Inisial AR (33) kurir sabu asal Desa Bullaan Kecamatan Batu Putih Kabupate Setempat, pada Sabtu, 14 September 2024.
Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti menjelaskan Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.30 Wib, di Jl. K. Mudhfar Ds. Kebunan, Kec. Kota Sumenep, dimana Unit Opsnal Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap terlapor AR.
“Terlaporkan atas nama AR dilaporakan oleh warga, sehinnga terlapor ditangkap
Seewaktu mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas widiarti kepada awak media.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri terlapor.
Selanjutnya, menurut Widiarti dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor dan ditemukan barang bukti berasa di dalam jok.
“Satu poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, satu sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.
Selain itu, pihaknya juga mengamantan Barang Bukti berupa Sabu dengan berat kotor ± 51,54 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 50,46 gram.
Satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,08 gram, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih, satu unit timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam.
“Kemudian satu buah kotak kaca mata warna hitam, satu sendok kecil, dua pack plastik klip, satu kantong kain warna hitam, satu unit handphone merk Realmi warna hitam dengan kartu sim card AS nomor : 082330631628 dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol : M-6676-TU,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.