Polres Sumenep Barhasil Bekuk Oknum PNS Pelaku Pencabulan

Foto :Foto Korban Pelaku saat di amankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Sumenep, Updatejatim.net – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana, persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten setempat.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Pelaku pencabulan yang berhasil diamanakan polres setempat berprofesi sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Kepala Sekolah di Kabupaten Paling timur Pulau Madura, berinisial J yang berusia 41 Tahun.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan bahwa kejadian berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya. Kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T berusia 13 Tahun telah menjadi korban pencabulan.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur,”terang Widiarti melalui rilis yang di berikan kepada awak media, Kamis 30 Agustus 2024.

Hasil pendalaman kasus tersebut, secara detail Widiarti menerangkan bahwa awalnya T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Saat itu,  korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E.

“Selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah. Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J.

“Kemudian si inisial J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkapnya.

Kejadian pencabulan ini, menurut Bu Widi sapaan akrab Widiarti tidak hanya satu kali dilakukan terhadap korban. Diketahui, mulai Bulan Februari 2024 pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan pelaku melakukannya di hotel.

“Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya lagi.

Sedangkan Dari hasil pendalaman kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” tukasnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *