SUMENEP, updatejatim.net – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menyita ratusan botol Arak Bali merk Barong dari seorang pria berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Operasi ini digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kabupaten paling ujung timur Pulau Madura.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Widiarti, Minggu, 8 Maret 2025.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan ratusan botol miras tersimpan di rumah DA. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Widiarti.
Saat ini, DA beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. DA diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Operasi ini dipimpin oleh sejumlah personel Sat Samapta, termasuk Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, dan Aipda Tofan Akbar, serta beberapa anggota lainnya. Selama proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan terkendali.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.