Pilkades Sumenep Diundur ke 2027 dan 2029, DPMD Tunggu Regulasi Pusat

Foto : Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni.

SUMENEP, updatejatim.net – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi diundur ke tahun 2027 dan 2029. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyusul perubahan regulasi terbaru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa.

“Pilkades semula dijadwalkan pada 2025. Namun karena ada perpanjangan masa jabatan, pelaksanaannya digeser,” ujar Anwar, Rabu 9 April 2025.

Anwar merinci, sebanyak 246 desa akan menggelar Pilkades pada tahun 2027. Sementara 84 desa lainnya dijadwalkan mengikuti pemilihan pada tahun 2029.

Meski jadwal sudah ditetapkan, Anwar mengaku pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme teknis pelaksanaan Pilkades.

“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Kemungkinan akan ada penyesuaian aturan,” jelasnya.

Terkait anggaran, DPMD telah mengajukan usulan dana ke instansi keuangan Pemkab Sumenep. Besaran anggaran akan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

“Kami sudah bersurat ke KPU Sumenep untuk meminta data DPT sebagai acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran,” imbuh Anwar.

Sebagai informasi, dari 330 desa di Sumenep, sebanyak 299 desa saat ini dipimpin oleh kepala desa definitif. Sedangkan 31 desa lainnya masih berada di bawah kepemimpinan penjabat sementara.