Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp. 6 Miliar DBH PDRD ke Desa-Desa

Kantor pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pendapatan Daerah

Sumenep, Updatejatim.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berinovasi dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) sebesar Rp.6 miliar ke desa-desa yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah Setempat.

Hal tersebut, melibatkan pemerintah desa sebagai mitra strategis dalam proses pemungutan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruq Hanafi, menegaskan bahwa keterlibatan aktif pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah desa, Pemkab Sumenep telah menyiapkan DBH PDRD yang akan dialokasikan kepada desa-desa yang secara aktif mendukung proses pemungutan pajak, guna memberikan insentif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa,” ucapnya saat dikonfirmasi, pada 11 November 2024.

Selain itu, Faruq mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian DBH PDRD didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan pajak daerah kepada pemerintah desa.

Dalam merealisasikan kebijakan ini, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 330 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mekanisme alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana DBH PDRD di tingkat desa.

“DBH PDRD ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik,” paparnya.

Lebih lanjut, Faruq menekankan pentingnya partisipasi pemerintah desa dalam mendukung pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Bapenda Sumenep telah menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan pemerintah desa, termasuk dalam kegiatan sosialisasi, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, serta proses pemungutannya.

“Kami berharap dengan adanya kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan desa, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat,” pungkas Faruq.

Melalui upaya ini, Pemkab Sumenep optimis bahwa pengelolaan pajak daerah akan semakin efektif dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *