Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap, Polres Amankan 15,76 Gram Sabu

Foto : Kapolres Sumenep pimpin press release ungkap kasus sabu oknum anggota DPRD Sumenep.

Sumenep Updatejatim.net – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Sumenep, dengan barang bukti 15,76 gram, pada 5 Desember 2024 (malam).

Penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi yang dimulai dari penangkapan dua pelaku ES (33) dan KA (23) saat pesta sabu hingga penggeledahan di rumah pemasoknya BEI (46) di Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat alat hisap dan beberapa bungkus sabu.

Foto : Saat Barang Bukti (BB) di Tunjukkan.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui membeli barang tersebut dari seseorang bernama BEI (46) dari partai persatuan pembangunan, Anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang baru dilantik.

“Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan pengembangan. Pada pukul 16.30 WIB di hari yang sama, tim menggeledah rumah BEI. Di kamar tidur tersangka, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 15,76 gram yang tersimpan dalam beberapa plastik klip,” jelas AKBP Henri, pada 5 Desember 2024.

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), enam pipet kaca, sebuah timbangan elektrik, sendok sabu, serta beberapa plastik klip bening. Tidak ketinggalan, sebuah ponsel Vivo dan dua kotak hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Foto : Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Sumenep.

Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiganya.

“Kami akan terus mengungkap jaringan peredaran  narkoba lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *