SUMENEP, updatejatim.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim, sebagai pemenang Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024, yang bertempat di Aula KPU Sumenep pada Kamis malam, 06 Februari 2025.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, dihadiri oleh seluruh anggota KPU Sumenep baik secara langsung maupun daring.
Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumenep.
“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., dan KH Imam Hasyim, SH., MH., dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.
Penetapan ini sekaligus menjadi pengumuman resmi pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.
“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” terang Nurus Syamsi.
Lebih lanjut, Ketua KPU menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada tanggal 5 Februari 2025.
“Berdasarkan edaran KPU RI, jika perkara di MK telah diputus, maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lambat satu hari setelahnya. Karena kita menerima putusan MK pada tanggal 5 malam, maka hari ini kita gelar rapat pleno penetapan,” tambah Ketua KPU Sumenep.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024, KPU Kabupaten Sumenep telah melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 2, Fauzi-Hasyim, unggul dengan memperoleh 379.858 suara.
Keputusan KPU Sumenep tersebut sempat diperkarakan ke MK oleh pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais. Namun, dalam perjalanan perkara yang teregister dengan nomor 206, MK memutuskan untuk menolak gugatan atau Dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025.