Sumenep, Updatejatim.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk.
Keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat adanya pelanggaran serius dalam proses pemilu.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan seorang pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali.
“Kami telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu tadi sore. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa pelanggaran ini cukup serius sehingga PSU harus dilaksanakan di TPS tersebut,” ujar Nurussyamsi dalam konferensi pers di Kantor KPU Sumenep, pada 28 November 2024.
Saat ini, pihak KPU tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk pelaksanaan PSU.
“Kami sedang menggelar rapat internal untuk membahas detail pelaksanaan. Rapat pleno juga akan segera dilakukan dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Meski ada PSU, Nurussyamsi menegaskan hal ini tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024 di Sumenep. Ia memastikan keseluruhan proses pemilihan tetap berlangsung dengan aman dan damai.
“Secara umum, pelaksanaan Pilkada di Sumenep berjalan kondusif. PSU ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas demokrasi,” tegasnya.
KPU Sumenep memastikan setiap langkah diambil sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.