Sumenep, Updatejatim.net – Proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 memasuki tahapan penting dengan koordinasi intensif antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim calon.
Sejak 24 Agustus 2024, KPU telah melakukan koordinasi khusus dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing calon guna memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Persyaratan pencalonan meliputi dokumen wajib seperti rekomendasi partai, sementara persyaratan calon mencakup ijazah, KTP, dan dokumen lainnya. KPU berkomitmen menjaga koordinasi yang solid untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan LO atau tim calon bupati dan wakil bupati untuk memastikan semua persyaratan lengkap dan sesuai regulasi,” ujar Abdul Aziz Anggota KPU pada Rabu, 28 Agustus 2024 kepada wartawan updatejatim.net.
Hingga saat ini, KPU belum menghadapi tantangan signifikan, dan pihaknya tetap optimis semua aturan dan regulasi, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2024, dapat dilaksanakan dengan baik. KPU juga mengharapkan partisipasi masyarakat tetap tinggi dan mematuhi informasi serta arahan yang diberikan.
“Kami berharap pelaksanaan pendaftaran berjalan lancar dan seluruh tim partai serta pasangan calon dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.” pungkasnya.
Dalam Pilkada 2024 ini, KPU menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan transparan.