SUMENEP, updatejatim.net – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan perkotaan. Namun, Komisi II menegaskan bahwa langkah penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menuturkan bahwa PKL merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan, sehingga perlu dilibatkan dalam proses penataan.
“Penertiban harus melalui dialog terbuka. Jangan langsung diambil tindakan tanpa komunikasi dengan para PKL. Mereka ini juga tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Irwan, Selasa, 15 April 2025.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menggarisbawahi pentingnya pendekatan persuasif dan solusi jangka panjang. Ia menyarankan agar pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang representatif terlebih dahulu sebelum melakukan pemindahan.
“Tempat baru harus sudah siap, lebih baik, dan mendukung usaha mereka. Bukan sekadar menggusur,” tegasnya.
Irwan juga mengingatkan Pemkab untuk melakukan kajian kelayakan sebelum menentukan lokasi relokasi, guna memastikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para PKL tidak terganggu.
“Jika lokasi tidak mendukung, malah bisa mematikan usaha mereka. Ini tentu akan berdampak pada ekonomi lokal secara keseluruhan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi organisasi atau perwakilan PKL dalam menyusun rencana penertiban, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil dan aplikatif.
“Penataan ini harus menjadi solusi jangka panjang. Jangan hanya memindahkan tanpa kejelasan nasib mereka,” imbuh Irwan.
Komisi II juga meminta agar proses penataan PKL dilakukan berdasarkan data lapangan yang akurat, serta mempertimbangkan potensi ekonomi dari para pedagang yang terdampak kebijakan.
“Kalau dipindah ke tempat yang sepi dan tidak strategis, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini yang harus dipikirkan matang,” tutupnya.
Komisi II DPRD Sumenep memastikan akan terus memantau dan mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.