Sumenep, Updatejatim.net – Setelah sebelumnya kasus perzinahan yg dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan guru viral di kabupaten sumenep, dan suami sah dari kepala sekolah itu juga dilaporkan oleh selingkuhannya itu atas dugaan penganiayaan kini masuk babak baru.
Angga Kurniawan pengacara Eko Beny Widarman menerangkan bahwa setelah kliennya sempat ditetapkan tersangka kini atas surat permohonan perlindungan hukum yang dikirim ke kapolres mendapat angin segar.
Sebab, gelar ulang akan segera dilakukan dan lebih mengedepankan scientific investigation crime ditambahi dengan rekontruksi kejadian di TKP dan konfrontir antara pelapor dan terlapor berdasarkan keterangan saksi fakta yang melihat kejadian itu.
“Sejak awal kasus ini penuh rekayasa dan ketidaktelitian penyidik polsek rubaru sehingga kasus ini tidak sesuai fakta, berdasarkan keterangan peserta gelar awal penyidik hanya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terangnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Lanjut pemuda asal talango itu, bahwa pelapor disinyalir penuh rekayasa dimana seolah olah saudara benny melakukan pemukulan tiga kali. Padahal BAP terlapor tidak pernah ada keterangan seperti itu.
Hal itu senada dengan BAP saksi fakta dari benny yang melihat langsung bahwa pemukulan dilakukan oleh mertua dan kakak ipar terlapor, sehingga menurutnya penyidik tidak profesional dalam merangkai kronologi kasus ini, mencari mens rea dan motif sebab akibatnya. Itu timbul penganiayaan tersebut.
“Saya sangat bangga dan berikan apresiasi sebesar besarnya kepada bapak Kapolres Sumenep telah memberikan angin segar agar kasus ini sesuai fakta yang terjadi dan berdasarkan scientific investigation crime” pungkasnya.