Kasus Perceraian di Sumenep Meningkat, PA Terima 669 Pengaduan Hingga Maret 2025

Foto : Gambar Ilustrasi Perceraian.

SUMENEP, updatejatim.net – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatat sebanyak 669 pengaduan perceraian hingga Maret Tahun 2025. Angka tersebut merupakan jumlah permohonan yang masuk sejak awal tahun.

Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, mengungkapkan bahwa dalam bulan ini pihaknya telah menyelesaikan 20 perkara perceraian.

“Hingga Maret 2025, terdapat 669 pengaduan perceraian yang kami terima. Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah kami selesaikan,” ujarnya, Rabu, 05 Maret 2025.

Foto : Kepala PA Negeri Sumenep, Moh. Jatim

Pihaknya menambahkan bahwa mayoritas penggugat berasal dari pasangan usia produktif atau usia muda. Bahkan, sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah pasangan usia muda.

Sedangkan faktor utama pemicu perceraian meliputi permasalahan ekonomi, ketidakharmonisan dalam rumah tangga, serta perselisihan yang tidak menemukan jalan keluar.

“Pemicunya masalah ekonomi dan ketidak harmonisan sehingga berselisih dan tidak menemukan jalan keluar yang baik,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya selalu mengedepankan proses mediasi sebelum menjatuhkan putusan cerai. Upaya itu dilakukan agar pasangan sebelum benar-benar diputus, masih bisa berbicara secara baik-baik.

“Kami berupaya menyelesaikan perkara melalui mediasi terlebih dahulu. Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.

Terakhir pihaknya menegaskan bahwa jika pemohon atau tergugat tidak menghadiri persidangan setelah pemanggilan resmi, maka perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, PA Sumenep menangani hingga 2.600 kasus perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *