Kasus KDRT di Sumenep Berujung Kematian, Satreskrim Polres Sumenep Suami Ditangkap

Pelaku Inisial AR Warga Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Sumenep, Updatejatim.net – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian, yang terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Korban, NS (27) asal Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep ditemukan meninggal dunia setelah mengalami serangkaian penganiayaan oleh suaminya, AR (28) asal Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Kejadian pertama berlangsung pada 22 Juni 2024, saat korban menghubungi orangtuanya, Sujoto, dan melaporkan bahwa ia telah dianiaya oleh AR. Ia terlihat lebam dan mengalami cekikan, sehingga dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Meski sempat sembuh, hubungan rumah tangga mereka kembali memanas.

“Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H pada keterangan rilisnya, pada Minggu 6 Oktober 2024

Lanjut AKP Widiarti, pada 4 Oktober 2024, pertengkaran antara pasangan suami istri ini kembali pecah, lantaran cekcok mulut dan AR kembali menganiaya NS dengan memukul wajahnya hingga menyebabkan memar. Keesokan harinya, NS ditemukan meninggal dunia di Puskesmas Batang-Batang.

“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” paparnya.

Selanjutnya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumah orangtuanya dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut.

Selain itu, pihak Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *