Kadiskop UMKM Perindag Lakukan Monitoring Ke Gudang Rokok Di Desa Pakamban

Kepala Diskoperindag bersama Asisten II Sekda Kabupaten Sumenep Monitoring Gudang Rokok.

Sumenep, Updatejatim.net – Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli lakukan monitoring ke gudang rokok Jaya yang ada di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura.

Menurut informasi media pada 26 Agustus 2024, monitoring bersama Asisten II Sekda Kabupaten Sumenep ini didampingi Camat Pragaan, Kapolsek Prenduan, Danramil Pragaan, Kepala Desa Pakamban Laok beserta Perangkat Desa, dan pegawai kantor Kecamatan Pragaan serta unsur lainnya.

Kadiskop UMKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep agar pemerintah memberikan perlindungan bagi semua, baik pembeli maupun penjual tembakau.

“Siapa pun yang hendak membeli tembakau harus ada pemberitahuan dan permohonan kepada pemerintah daerah,” tegasnya, Senin (26/08/2024).

Selain itu, Ramli meminta gudang untuk mengurus perizinan di Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Mengurus perizinan itu mudah, simpel, singkat dan gratis. Persyaratan mudah, KTP dan NPWP, kalau persyaratan itu ada, cepat prosesnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengibaratkan pengemudi kendaraan roda dua atau roda empat membutuhkan SIM dan STNK dan sejumlah peraturan lain seperti pakai helm dan lain-lain.

“Begitu pun jual beli tembakau sama, selain wajib punya izin juga harus ada informasi harga tembakau,” ucapnya.

Gudang Subur Jaya sudah memiliki informasi 12 grade harga tembakau mulai dari harga Rp54.000,- sampai dengan Rp76.000,-.

Kadiskop UMKM Perindag Kabupaten Sumenep meminta agar harga informasi tembakau dan informasi lainnya dipajang didepan serta disampaikan melalui platform media digital baik Whatsapp, Facebook, Instagram maupun Twitter.

Tak hanya itu, Ramli juga meminta pemilik gudang agar poster tembakau yang dijadikan sampel saat pembelian tidak diambil begitu saja, kalau tidak jadi dikembalikan, kalau jadi maka poster yang diambil menjadi bagian dari barang yang ditimbang.

“Begitu pun juga dengan tikar pembungkus tembakau agar diperjelas posisinya, isi dan tikar bisa ditimbang lain agar tidak merugikan petani,” pintanya.

Ia juga meminta timbangan tembakau juga dikirim ulang agar tidak merugikan pembeli dan pedagang, sehingga melindungi mereka semua.

“Kami hanya menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan kepada semua baik penjual maupun pembeli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *