SUMENEP, updatejatim.net – Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Arsan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Arsan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengungkapkan bahwa pihaknya pada Rabu 30 April 2025 telah melakukan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dari Polres kepada Kejari Sumenep.
“Dalam pengembangan penyidikan sebenarnya ada tiga tersangka lain selain Arsan. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami stroke,” ujarnya.
Indra menambahkan, Arsan kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Adapun ijazah palsu yang digunakan merupakan ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Yayasan Madilaut.
“Ijazah palsu tersebut tercatat atas nama Moh. Yani dengan nomor induk 0480 dan masuk dalam daftar nilai Ujian Nasional MTs tahun pelajaran 2005/2006. Namun, pada ijazah itu, nama Moh. Yani telah diubah menjadi Arsan, dan ditandatangani oleh Abd Siam, selaku Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2006” pungkasnya.