Imbas Efisiensi Angaran, Wakil Ketua DPRD Sumenep ; Kami Belum Bisa Pastikan, Masih Menunggu Pembahasan Efisiensi Anggaran RI

Foto : Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi

SUMENEP, updatejatim.net – Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto masih menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai sektor mana saja yang akan terdampak, imbas dari efesien anggaran tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, menyatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) masih menunggu rapat konsultasi dengan Tim Anggaran Pemkab Sumenep untuk membahas perubahan struktur APBD 2025.

“Kami masih menunggu pembahasan dengan Tim Anggaran Pemkab. Sampai saat ini, belum bisa dipastikan sektor mana yang akan terkena dampak efisiensi,” katanya Senin 3 Maret 2025.

Pihaknya mendorong agar Tim Anggaran Pemkab segera menjadwalkan pembahasan bersama DPRD guna merumuskan perubahan anggaran secara lebih jelas.

Lanjut Indra sapaan akrab Indra Wahyudi juga menyarankan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun Daerah (TPD), turut serta dalam diskusi tersebut.

“Kalau ingin tahu sektor mana yang terdampak, bisa langsung ditanyakan ke Sekda. Tapi kami berharap TPD dan Banggar bisa segera duduk bersama untuk membahasnya,” tambahnya.

Menurutnya, sebelum diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, APBD 2025 sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk sektor infrastruktur, terutama di wilayah kepulauan.

Namun, dengan kebijakan efisiensi ini, kemungkinan besar alokasi tersebut akan berkurang.

“Yang pasti, anggaran untuk infrastruktur di Kepulauan juga akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Selain itu, pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perdin) anggota DPRD Sumenep juga menjadi salah satu dampak efisiensi. Dari sebelumnya Rp 21,11 miliar, anggaran tersebut kini dipangkas hampir 50 persen menjadi Rp 10,55 miliar.

Indra mengakui bahwa pengurangan ini berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja anggota dewan, terutama dalam menjalankan tugas konsultasi dan koordinasi yang tidak selalu bisa dilakukan secara daring.

“Ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan secara virtual, berbeda dengan situasi saat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sebagai informasi, akibat kebijakan efisiensi ini, Kota Keris ini, mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 192,995 miliar.

Rinciannya, Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang lebih dari Rp 27 miliar, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) berkurang lebih dari Rp 160 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *