SURABAYA, updatejatim.net – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur merespons tegas kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT. Artha Eka Global Asia, produsen minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Presidium HMI Jatim, Wayan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin oleh Budi Santoso untuk menarik produk Minyakita dari peredaran.
Pihaknya menilai praktik pemalsuan volume minyak goreng ini sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, konsumen yang seharusnya mendapatkan 1 liter minyak goreng ternyata hanya menerima 750-800 mililiter, tidak sesuai dengan label pada kemasan.
“Minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Perdagangan segera menyelesaikan persoalan ini dan menindak tegas mafia minyak goreng,” tegas Wayan.
Menurutnya, HMI Badko Jatim menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama memboikot produk Minyakita yang diproduksi oleh PT. Artha Eka Global Asia. Mereka menilai perusahaan ini telah melakukan skandal penipuan serta pemalsuan yang merugikan konsumen.
Berdasarkan data realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita yang beredar di pasaran mencapai 213.988 ton per bulan, sedangkan kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya sekitar 170.000 ton per bulan.
“Dengan kelebihan stok hingga 125%, Kami menilai praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan yang telah direncanakan,” tegasnya.
Lanjut wayan, Ironisnya, harga Minyakita di pasaran juga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga yang seharusnya Rp15.700 per liter, justru dijual dengan harga Rp17.000 – Rp18.000 per liter.
“Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan praktik semacam ini, termasuk manipulasi harga dan pemalsuan takaran dalam kemasan,” tambahnya.
Sedangkan, Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf C dan F, tindakan ini termasuk pelanggaran karena tidak sesuai dengan ukuran, takaran, serta janji yang tertera pada label dan promosi produk.
Sebagai bentuk respons atas skandal ini, HMI Badko Jatim menyampaikan tuntutan sebagai diantaranya :
1. Mendesak dinas terkait untuk mencabut izin usaha PT. Artha Eka Global Asia karena telah melanggar peraturan hukum dan merugikan masyarakat.
2. Mendorong instansi berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap PT. Artha Eka Global Asia atas praktik kecurangan dan penipuan terhadap konsumen
3.Mengajak seluruh masyarakat untuk memboikot produk Minyakita sebagai bentuk protes terhadap skandal yang merugikan konsumen.
Selain itu, Wayan juga meminta terhadap Pemerintah, Menteri Perdagangan, serta aparat penegak hukum, termasuk Kapolri.
“Harus mengawasi kasus ini secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya.