GAMAS Minta Copot Jabatan Kabid SMP Disdik

Foto : Tolak Amir Saat di Wawancarai awak media usai aksi.

Sumenep pojokkiri – Dalam aksi demonstrasi jilid II Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (GAMAS) menyerukan agar dana BOS diselamatkan dan meminta pencopotan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seruan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang diadakan di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pada Senin 05 Agustus 2024.

Kecurigaan muncul ketika GAMAS melakukan investigasi dan menemukan bukti pembayaran kwitansi dengan nominal jutaan rupiah dari setiap sekolah, yang disebut sebagai “pengembalian dana BOS tahun 2020 dan 2021.”

“Kasus ini bermula dari pertemuan antara kepala sekolah SMP swasta, Pengurus MKKS, dan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep dalam pertemuan membahas mengenai sumbangan dan pengembalian dana BOS,” bebernya kepada awak media saat di wawancarai.

Hal tersebut membuat mereka merasakan kejanggalan ketika pengembalian dana BOS tidak mengikuti prosedur resmi, melainkan dititipkan kepada MKKS.

Lebih mengejutkan lagi, pengembalian tersebut tidak berdasarkan temuan lembaga terkait seperti Inspektorat atau Kejaksaan, melainkan hasil penilaian diri oleh sekolah.

“Setiap sekolah membayar sebesar Rp. 1.500.000 kepada MKKS. Mereka menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan untuk acara MKKS di luar kota, namun di kalangan kepala sekolah, dana tersebut disebut sebagai Tali Asih,” ungakpnya.

Lenih lanjut, Tolak Amir, mengatakan bahwa semakin curiga setelah Kabid Pembinaan SMP, Moh. Fajar Hidayat, mengaku tidak mengetahui permasalahan ini meski terlibat dalam pertemuan tersebut.

Dalam hal ini GAMAS menuntut beberapa langkah untuk menanggulangi masalah ini, termasuk pencopotan Kabid Pembinaan SMP, pengadilan bagi pelaku pungli, pengembalian hasil pungli kepada sekolah, dan pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, GAMAS berencana melanjutkan aksi dan melaporkan dugaan pungli kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *