Equality Law Firm Dampingi Pengusaha Travel dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Noval Arisandy saat konsultasi kepada Equality Law Firm, Anggar Kurniawan, S.H., dan Sulton Amrilladzi.

Sumenep, Updatejatim.net – Equality Law Firm, Angga Kurniawan, S.H., dan Sulton Amrilladzi, kawal kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha travel dengan inisal NA (24) tahun asal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumemep.

Hal tersebut dilakukan oleh saudara berinisial W dengan tuduhan menggelapkan unit mobil yang disebarkan melalui platform digital yaitu WhatsHapp,

Angga Kurniawan, perwakilan dari Equality Law Firm menyampaikan bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, maka akan diambil langkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kasus ini mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat dikenakan sanksi hukum,” ungkap Angga, kepada awak media Updatejatim.net pada 18 November 2024 (malam).

Selain itu, Kuasa hukum Equality Law Firm, Angga, mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentinnya penggunaan media sosial yang bijak, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan memastikan validitas sebelum menyebarkan agar tidak menimbulkan masalah hukum.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menjadikan platform tersebut sebagai ajang menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” tutup Anggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *