OPINI, updatejatim.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sejatinya adalah representasi suara rakyat, dipilih untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Namun, realitas yang terjadi justru bertolak belakang. Sejak awal masa jabatannya hingga kini, DPRD Sumenep semakin menunjukkan sikap anti-kritik dan cenderung menutup telinga terhadap kepentingan masyarakat.
Alih-alih menjadi jembatan antara rakyat dan kebijakan publik, DPRD justru tampak semakin jauh dari esensi tugasnya. Beberapa kebijakan yang diambil terkesan tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Lebih parahnya, kritik dan masukan yang datang dari publik, khususnya mahasiswa sebagai kontrol sosial, justru sering kali diabaikan.
Bahkan, ada indikasi kuat bahwa setiap kritik dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan. Jika kondisi ini terus berlanjut, wajar jika muncul desakan agar Ketua DPRD yang gagal menjalankan tugasnya segera mundur. Masyarakat berhak mendapatkan wakil yang benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka, bukan hanya sekadar duduk di kursi kekuasaan tanpa hasil nyata.
Lebih ironis lagi, ketika Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD guna memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif, Pemerintah Kabupaten Sumenep justru menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk tidak menjalankan program kerja.
Padahal, hingga kini pemangkasan dan pengalokasian APBD belum dibahas secara serius antara eksekutif dan legislatif. Sementara rakyat terus menunggu realisasi program yang telah dijanjikan, DPRD dan Pemkab Sumenep justru saling lempar tanggung jawab. Ini bukan hanya bentuk ketidakmampuan, tetapi juga sebuah kegagalan total dalam menjalankan amanah rakyat.
Saatnya masyarakat bersuara lebih lantang: DPRD bukan tempat bagi mereka yang alergi kritik dan tak mampu bekerja. Jika tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik, mundur adalah pilihan paling terhormat!
*Oleh : Rohimus Shawaim ( Pengurus BEM UNIJA, Kementerian Advokasi dan kesejahteraan mahasiswa)