SURABAYA, updatejatim.net – Masyarakat di empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, mengeluhkan maraknya razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai titik.
Keluhan warga memuncak setelah sebuah video viral di media sosial TikTok melalui akun @madurakita.id. Dalam video tersebut, seorang pria asal Sumenep menyampaikan keresahannya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menyebut bahwa razia yang masif dalam beberapa hari terakhir membuat warga enggan keluar rumah, bahkan hanya untuk ke pasar.
Video berdurasi singkat itu telah ditonton lebih dari 112 ribu kali dan dibagikan ratusan kali. Pria berpeci hitam dalam video itu meminta pemerintah menghentikan razia yang dinilai terlalu intensif dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, menyatakan bahwa ia menerima banyak laporan dari warga mengenai razia tersebut.
“Benar, banyak razia berlangsung di Madura. Saya sendiri mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait hal itu,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa 29 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa razia kendaraan memang dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Namun, menurutnya, pelaksanaannya harus selektif dan menyasar pelanggaran yang jelas, seperti tidak membawa surat kendaraan, tidak memakai helm, atau pengendara di bawah umur.
“Pengendara di bawah umur juga perlu ditindak karena belum memiliki kedewasaan emosional dalam berkendara, yang bisa membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.
Terkait dengan razia kendaraan menunggak pajak, Nur Faizin mengakui bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban setiap warga negara. Pajak ini menjadi salah satu sumber pembiayaan penting untuk pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Jadi, membayar pajak itu bagian dari kontribusi nyata warga terhadap pembangunan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penegakan aturan pajak harus dilakukan secara bertahap dan disertai pendekatan edukatif. Ia tidak ingin masyarakat merasa ditekan dengan razia yang dilakukan secara masif tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Penegakan hukum harus tetap humanis. Edukasi perlu diberikan lebih dulu agar masyarakat mengerti kewajibannya,” tambahnya.
Nur Faizin juga menyarankan agar pemerintah mengaktifkan kembali upaya sosialisasi dan layanan jemput bola seperti Samsat keliling dan mobil layanan pajak desa. Ia berharap, masyarakat yang ingin taat pajak tidak merasa kesulitan atau tergoda menggunakan jasa calo.
“Kalau akses pembayaran pajak dipermudah dan masyarakat diberi pemahaman terlebih dahulu, saya yakin tingkat kepatuhan akan meningkat,” pungkasnya.