DPMD Sumenep Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan

Foto : Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni.

SUMENEP, updatejatim.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengalokasikan 20 persen Dana Desa (DD) guna mendukung program ketahanan pangan.

Kebijakan ini diambil sejalan dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur panduan penggunaan Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan.

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa setiap desa wajib menjalankan program ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada,” ujar Anwar pada Jumat 21 Maret 2025.

Dana yang dialokasikan tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan dalam sektor ketahanan pangan, baik di bidang hewani maupun nabati.

Sektor Hewani, dimaksud Program yang mencakup pengembangan peternakan sapi, ayam, dan kambing, serta budidaya perikanan seperti gurami, teripang, kerapu, dan kakap.

Sedangkan, Sektor Nabati yakni Kegiatan yang difokuskan meliputi penanaman padi, jagung, kedelai, ubi-ubian, dan berbagai jenis sayuran.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, yang pada akhirnya turut menopang ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Pemerintah desa diimbau untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan program ini dengan dukungan berbagai pihak, termasuk DPMD, DKPP, DKUPP, Dinas Perikanan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, DPMD juga menggandeng akademisi dan pihak swasta untuk menghadirkan inovasi di bidang pertanian dan peternakan.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan ketahanan pangan di desa semakin kuat dan mampu menjadi pilar utama perekonomian daerah,” pungkasnya.