Divonis Bersalah Mengganggu Kegiatan Agama, Majelis Hakim Sumenep Menjatuhkan Denda Senilai Rp 500.000.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep saat memberikan keputusan bersalah terhadap Sugiyatno.

Sumenep, Updatejatim.net – Diduga mengganggu kegiatan yang dilaksanakan oleh PD Muhammadiyah Sumenep. Hingga saat ini, Sugiyatno warga Desa Babbalan Lingkar Barat di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Setempat.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum yang diajukan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep beberapa bulan lalu.

Majelis hakim memutuskan bahwa Sugiyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengganggu kegiatan agama” yang diatur dalam Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menetapkan denda sebesar Rp 500.000. Apabila Sugiyatno gagal membayar denda tersebut, ia akan menjalani pidana kurungan selama tujuh hari.

Moh. Andriansyah, Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan hakim. Ia menyatakan,

“Kami menerima putusan hakim dengan lapang dada. Tujuan kami melaporkan Sugiyatno adalah untuk membuktikan kesalahannya.” ucapnya pada 4 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Andriansyah mengatakan bahwa keputusan hakim meskipun hanya berupa denda, menunjukkan bahwa Sugiyatno benar-benar bersalah dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat Sumenep untuk lebih menghormati kegiatan keagamaan yang dilakukan orang lain.

“Kami tidak mempersoalkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan putusan denda, itu murni wewenang hakim dalam memutus suatu perkara. Paling tidak masyarakat tahu kalau yang kami laporkan benar-benar bersalah,” sambungnya.

Menurut kronoligi, kasus ini bermula dari tindakan Sugiyatno yang diduga telah mengganggu pengajian rutin yang dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah di Masjid Besar Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.

Tidak hanya itu, Sugiyatno juga melarang jamaah untuk masuk ke dalam masjid, yang merupakan tanah wakaf bersertifikat atas nama perserikatan Muhammadiyah.

Andriansyah berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Vonis ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *