Diskop UKM Perindag Sumenep Sidak Minyakita: Pedagang Dilarang Jual Produk Tidak Sesuai Takaran

Foto : Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sumenep

SUMENEP, UpdateJatim.net – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep mengeluarkan peringatan keras kepada pedagang yang menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai takaran.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat sesuai aturan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Diskop UKM Perindag menemukan adanya pengurangan volume minyak yang dijual dibandingkan dengan yang tertera di kemasan.

Bagi toko-toko yang dalam sidak ditemukan ada pengurangan volume, barang tersebut harus diamankan dan tidak boleh dijual lagi,” tegas Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli, Kamis 20 Maret 2025.

Pedagang yang terdampak diminta segera berkoordinasi dengan distributor atau produsen untuk mendapatkan penggantian produk sesuai standar.

Pedagang bisa melakukan komunikasi dengan produsen agar ada solusi dan penggantian yang sesuai takaran,” tambahnya.

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Diskop UKM Perindag mengimbau masyarakat dan pedagang agar lebih selektif, termasuk dengan menimbang produk sebelum membeli.

Penimbangan barang bisa menjadi salah satu cara memastikan takaran sesuai atau tidak,” jelas Ramli.

Diskop UKM Perindag berjanji akan terus mengintensifkan pengawasan demi melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi Minyakita tetap berjalan lancar tanpa manipulasi volume.

Kami akan terus melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan minyak bersubsidi tersedia sesuai ketentuan,” pungkasnya.