Diduga Gelapkan Uang 200 Juta, EQUALITY LAW FIRM Tuntut Pertanggungjawaban H.F

Tim hukum EQUALITY LAW FIRM Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H. dan Sulton Amril Ladzi bersama klien mereka, Ahmad Holis.

Sumenep, Updatejatim.net — Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H. dan Sulton Amril Ladzi dari EQUALITY LAW FIRM, telah menerima kuasa hukum dari klien mereka, Ahmad Holis pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Hal tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai 200 juta rupiah yang diduga dilakukan oleh saudara H.F, seorang pengusaha asal Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding Kabupaten setempat.

“Jadi kasus penipuan yang melibatkan inisial H.F ini, bermula ketika H.F meminta bantuan modal untuk usaha toko di Jakarta sebesar 100 juta rupiah dengan janji imbal hasil 6% per bulan. Namun, setelah tiga bulan, H.F kembali meminta tambahan modal sebesar 100 juta rupiah, sehingga total yang diberikan oleh kliennya mencapai 200 juta rupiah,” papar Anggar Kurniawan kuasa hukum saudara Holis kepada Updatejatim.net pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Angga mengatakan bahwa setelah menerima uang tersebut, H.F tidak menunjukkan etika baik. Klien Angga mengalami kesulitan untuk menghubungi H.F, yang kerap menghindar melalui pesan WhatsApp dan telepon.

Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dari H.F, yang membuat kasus ini semakin meresahkan. Hal ini jelas menunjukkan tindakan penggelapan yang merugikan klien Angga sebesar 200 juta rupiah, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang telah mendzolimi orang lain. Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah untuk membela klien kami demi mendapatkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum,” tegasnya.

Melalui pernyataan resmi ini, tim hukum EQUALITY LAW FIRM menyampaikan somasi terbuka kepada H.F agar segera mengembalikan uang klien mereka, dengan batas waktu satu kali 24 jam terhitung sejak berita ini diterbitkan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada saudara H.F jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, kami akan melaporkan kasus ini ke POLRES SUMENEP,” pungkas Angga Kurniawan.

Diharapkan, langkah ini akan membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tim hukum EQUALITY LAW FIRM berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *