Curi Dua Ekor Sapi, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polres Sumenep

Foto : Dua Tersangka yang diamankan oleh Polres Sumenep.

SUMENEP, updatejatim.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Batang-Batang. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Januari 2025.

Korban dalam kasus ini adalah N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sementara itu, tersangka pertama berinisial F (38), warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok. Tersangka kedua, B (65), merupakan warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kandang sapi milik korban yang berlokasi di Dusun Birampak, Desa Jenangger. Berdasarkan laporan yang diterima, anggota Resmob Polres Sumenep segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka F terlibat dalam pencurian sapi tersebut dan sedang menjalani proses hukum terkait kasus ini.

“Hasil interogasi terhadap tersangka F mengungkap bahwa ia melakukan aksi pencurian sapi bersama tersangka B. Kemudian, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim Resmob berhasil menangkap tersangka B. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka F masuk ke dalam kandang sapi, lalu memotong tali tampar yang mengikat sapi-sapi tersebut, sehingga bisa dengan mudah membawa mereka keluar.

Sedangkan, tersangka B bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP dan membantu membawa sapi hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *