SUMENEP, updatejatim.net – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja.
Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan profesionalisme, disiplin, dan etika kerja yang baik.
“Penggunaan media sosial tidak boleh mengganggu tugas utama ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka kami meminta ASN tidak melakukan live di media sosial saat jam kerja,” tegas Achmad Fauzi, Kamis 27 Februari 2025.
Ia menilai bahwa aktivitas live di media sosial saat jam kerja mencerminkan kurangnya profesionalisme dan berpotensi mengganggu kinerja ASN. Selain menurunkan produktivitas, kebiasaan ini juga dapat berdampak negatif terhadap citra pemerintahan.
“Selain mengurangi produktivitas, hal tersebut juga bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. ASN tetap boleh menggunakan media sosial, tetapi harus ada batasannya,” lanjutnya.
Sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk dapat menempatkan diri secara profesional dalam berbagai aspek, termasuk dalam penggunaan teknologi dan media sosial. Kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Achmad Fauzi juga menegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan ada sanksi yang diberlakukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumenep untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan ASN bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih baik dan maksimal,” tutupnya.