Buntut Kasus Skandal Perzinahan, Tersangka Laporkan Eko Beni Widarman Atas Adanya Penganiaan

Foto : Angga Kurniawan, S.Pd., SH, MH. Kuasa Hukum Beni Widarman.

Kuasa Hukum Beni Widarman Beberkan adanya Dugaan Rekayasa Penganiaan.

Sumenep, Updatejatim.net – Buntut skandal perzinahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Insial ST istri Eko Beny Widarman dan insial Y. Berujung adanya pelaporan balik.

Kali ini Inisial Y merasa dianiaya dan melaporkan Eko Beny Widarman ke Polsek Rubaru pada 31 Mei 2024 nomer laporan polisi LP/B/2/VI/2024/SPKT/POLSEK RUBARU/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Namun pelaporan tersebut di anggap banyak rekayasa dalam keterangannya, Kuasa Hukum Eko Beny Widarman membeberkan dugaan rekayasa dalam kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.

“Yang sebelumnya menjadi pelapor atas kasus perselingkuhan yang melibatkan istrinya dan seorang pria berinisial Y, kini dilaporkan atas tuduhan penganiayaan,” terang, Angga Kurniawan Kuasa Hukum Eko Beni Widarman Jummat pada 26 Juli 2024.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan saudara Beni, tuduhan penganiayaan tersebut diduga merupakan rekayasa. Karena penganiayaan yang diklaim terjadi adalah hasil dari konflik yang melibatkan keluarga Beni, bukan tindakan brutal yang dituduhkan.

“Didalam penganiayaan itu, dijelaskan bahwa saudara beni melakukan penganiyaan secara brutal. Sehingga kemudian berdasarkan hasil Visum et repertum itu, mengatakan bahwa terjadi luka di kepala, di pelipis, kemudian di tangan. Padahal itu adalah hal yang tidak pernah dilakukan oleh beni,” ungkap Angga sapaan Angga Kurniawan kepada Wartawan updatejatim.net.

Menurut kronologi saksi bahwa peristiwa penganiayaan terjadi ketika saudara Y datang ke rumah Beni, kemungkinan untuk meminta maaf. Selama kejadian tersebut, mertua dan kakak ipar Beni dikatakan melakukan pemukulan terlebih dahulu.

Ketika Beni mencoba untuk pergi dari lokasi, Y dilaporkan mendekati Beni, diduga untuk mengambil ponsel Beni Dalam refleksnya. Hanya menghalau dan melayangkan helm yang dipegangnya. Kemudian Y berhasil menangkis helm tersebut.

Hal itu, jika dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalam pasal 49 ayat 1 adalah sebuah pembelaan terpaksa (NOODWEER). Sehingga itu bukan sebuah tindak pidana atau penganiayaan brutal seperti yang dituduhkan.

“Kalau memang penyidik dalam hal ini adalah polsek rubaru tidak profesional. Maka saya akan pastikan, saya akan laporkan atas ketidak profesionalnya kalau memang ini kemudian direkayasa,” tegasnya.

Selain itu, Angga juga memberi ultimatum kepada pihak pelapor dan saksi untuk mencabut keterangan mereka, dengan ancaman tuntutan balik jika tetap mempertahankan keterangan palsu yang dinilai sebagai rekayasa.

“Saya juga multimatum kepada pelapor dan saksi atas rekayasa penganiyayaan ini. Saya pastikan akan menuntut balik dan melaporkan kalian atas keterangan palsu terhadap Polsek Rubaru,” tutupnya.

Sementara itu, saat hendak melakukan konfirmasi Kapolsek Rubaru, AKP Suparjiyo pihaknya belom mau berkomentar. “Sudah gak usah saya,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *